Ozon adalah suatu bentuk oksigen dengan tiga atom (O3). Secara alamiah, ozon tersebar dalam stratosfer membentuk lapisan yang tebalnya kurang lebih 35 km. Konsentrasi ozon di lapisan stratosfer bervariasi menurut ketinggian. Lapisan ozon yang tipis ini bila dibandingkan dengan tebalnya seluruh atmosfer bumi cukup efisien dalam menyaring semua sinar ultraviolet matahari yang berbahaya bagi makhluk hidup di bumi. Makin pendek panjang gelombang radiasi ultraviolet, makin besar bahayanya terhadap kehidupan tapi makin baik ia diabsorpsi oleh lapisan ozon.
- Radiasi ultraviolet dengan panjang gelombang pendek dikenal sebagai UV-C, dapat mematikan makhluk hidup.
- Ultraviolet dengan panjang gelombang lebih panjang yaitu UV-A, relative kurang berbahaya dan hampir semuanya dapat menembus lapisan ozon.
- Jenis lain yaitu UV-B meskipun masih tetap berbahaya tapi kurang mematikan dibanding UV-C.
Lebih dari setengah abad lamanya dirasakan adanya kerusakan lapisan ozon sehingga terjadi penipisan lapisan tersebut di stratosfer. Hal ini teramati dari setiap musim semi di wilayah selatan bumi, suatu lubang terbuka pada lapisan bagian atas ozon. Pada ketinggian 15-20 km di atas Antartika, 95% lapisan ozon telah lenyap. Lubang ini bertambah besar sejak 1979 dan sepuluh tahun kemudian bertambah besar pula. Penipisan lapisan ozon ini juga telah dibuktikan oleh data satelit cuaca Nimbus 7 milik badan ruang angkasa Amerika Serikat (NASA) dan terdapat banyak bukti yang menyatakan bahwa penipisan lapisan ozon telah terjadi di seluruh dunia. Belum begitu lama terbukti bahwa CFC-lah yang bertanggunng jawab atas terjadinya lubang di lapisan ozon.
Apa Dampak Bolongnya Lapisan Ozon bagi Kesehatan dan Lingkungan
Radiasi UV-B yang dapat menembus lapisan ozon cukup membahayakan. Radiasi ini merusak materi genetic DNA dan merupakan penyebab utama kanker kulit, jumlah penderitanya meningkat dengan cepat di seluruh dunia.
Selain menimbulkan kanker kulit, radiasi ultraviolet juga melemahkan kemampuan tubuh untuk mengatasinya dengan jalan menekan efisiensi system kekebalan, sehingga memudahkan kanker menyebar luas. Selain itu, diketahui pula bahwa peningkatan kadar gas CO2 di atmosfer dapat menyebabkan rekasi pembentukan ozon di atmosfer menurun. Hal ini dapat menimbulkan kerusakan lapisan ozon tidak teratasi.
Ultraviolet dapat juga menyebabkan penyakit katarak mata.. Gangguan penglihatan ini diperkirakan makin lama, jumlahnya semakin meningkat jika kerusakan lapisan ozon tidak cepat ditanggulangi.
Rusaknya lapisan ozon berpengaruh pada bentuk kehidupan lain. Dari 300 jenis tanaman pertanian dan spesies tumbuhan lain, lebih dari separuhnya sangat peka terhadap ultraviolet. Misalnya kacang, melon, kubis, dan lain-lain. Peningkatan radiasi UV-B dapat menurunkan kualitas dan produksi pertanian dan kehutanan.
Radiasi UV-B juga menimbulkan kerusakan sampai 20 m di bawah permukaan air yang jernih, terutama berbahaya bagi plankton, ikan, udang, kepiting, serta tumbuhan yang memegang peranan penting dalam rantai makanan di laut.
Penanggulangan Kerusakan Lapisan Ozon
Kerusakan lapisan ozozn semakin meyakinkan dengan ditemukannya lapisan ozon yang berlubang pada awal tahun 1985 di Antartika. Rusaknya lapisan ozon di stratosfer lintang tengah sampai utara berjalan jauh lebih cepat dari yang diperkirakan. Hasil pengamatan satelit menunjukkan bahwa lubang ozon di Antartika lebih luas dari wilayah Amerika Serikat.
Upaya perlingungan terhadap lapisan ozon dilakukan melalui “Konvensi Wina” pada tahu 1985 dan tahun 1987 Amerika Serikat melarang penggunaan CFC yang digunakan pada aerosol. Dua tahun kemudian sejumlah peraturan selesai disusun dalam “Protokol Montreal” dan diberlakukan sejak Januari 1989. Protokol ini diratifikasi 36 negara yang mencakup 80% konsumen CFC dunia, mengusulkan agar diturunkannya produksi dan penggunaan CFC dan Halon yang berbahaya secara bertahap sampai tuntas tahun 2005.
Meskipun agak terlambat, Indonesia juga meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal pada tahun 1992. Dengan demikian Indonesia sepakat menghentikan pembuatan dan penggunaan bahan perusak ozon tersebut dan mulai Januari 1997 telah dilakukan larangan impor CFC dan sebagai penggantinya adalah HCFC (Hydro-Chloro-Fluoro-Carbon) yang mendapat subsidi dari pemerintah dalam bentuk bea masuk yang lebih kecil.
Dengan berlakunya ketentuan itu, Indonesia akan mengeluarkan sanksi bagi importer produk yang mengandung zat penipis lapisan ozon (Ozon Depletion Substances/ODS) antara lain dengan pengembalian produk tersebut ke negara asal. Badan Perlindungan Lingkungan Dunia mengemukakan, bila Indonesia tidak melakukan hal tersebut, diperkirakan penggunaan ODS akan meningkat dan pada tahun 2010 sudah hamper 4 kali lipat dari penggunaan tahun 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar